TATA TERTIB SISWA DAN GURU MIN KOTA JAMBI
A.TATA TERTIB SISWA
- Pelajaran akan dimulai setiap jam 07.15 setiap harinya kecuali hari Senin (upacara bendera), Hari kamis (senam) dan hari Jumat (Hadrah dan Yasinan).
- Siswa harus berada di dalam kelas paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Bagi siswa yang datang terlambat maka diwajibkan untuk melapor ke guru piket/guru yang mengajar saat itu Siswa yang 3 kali datang terlambat secara berturut turut, akan dikenai sanksi berupa surat peringatan 1.
- Siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruang kelas tanpa seizin dari guru yang sedang mengajar saat itu.
- Siswa harus berseragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku:
- Senin : seragam hijau putih.
- Selasa : seragam biru biru
- Rabu : seragam Pramuka.
- Kamis : Seragam Batik / Olahraga
- Jumat : Seragam putih putih
- Seluruh siswa diwajibkan untuk berpakaian rapi dan sesuai dengan ketentuan baik di madrasah maupun diluar madrasah.
- Bagi siswa yang berhalangan hadir, diharapkan untuk membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh orang tua siswa atau wali.
- Surat keterangan tanpa tanda tangan orang tua atau wali dianggap tidak sah.
- Siswa yang tidak hadir di kelas tanpa surat keterangan yang sah dianggap alpa pada hari tersebut..
- Siswa yang tiga kali berturut-turut hadir tanpa keterangan maka orang tua siswa akan dipanggil untuk menghadap wali kelas.
- Siswa yang dengan jumlah alpa lebih dari 20 kali dalam satu tahun atau 2 semester, maka dinyatakan tidak naik kelas .
- Siswa harus menjaga kebersihan lingkungan madrasah dan dilarang membuang sampah sembarangan.
- Setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti senam, kegiatan Jum’at dll.
- Siswa harus bertingkah laku sopan dan baik terhadap guru, siswa ataupun perangkat sekolah lainnya.
- Siswa dilarang berambut gondrong atau panjang (bagi laki laki), membawa senjata tajam, narkoba, rokok ataupun obat obatan berbahaya lainnya.
- Siswa dilarang merokok dan melakukan kegiatan-kegiatan negatif lainnya di dalam dan luar lingkungan madrasah.
- Siswa dilarang membawa orang luar ke lingkungan tanpa seizin petugas keamanan.
- Siswa dilarang keluar lingkungan madrasah pada jam pelajaran tanpa seizin guru piket dan penjaga keamanan
- Siswa yang melanggar peraturan atau tata tertib diatas dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lisan atau surat peringatan 1, 2 dan 3
- Surat panggilan kepada orang tua atau wali bila sudah diberi surat peringatan 3 x
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
- Setiap siswa harus menjaga nama baik madrasah baik di dalam maupun diluar lingkungan madrasah
- Siswa yang terlambat mengikuti upacara akan diberikan sanksi teguran lisan,dan sanksi lain yang sifatnya mendidik.
B.TATA TERTIB GURU
- Setiap guru harus berada di sekolah paling lambat lima belas menit sebelum pelajaran dimulai.
- Bagi guru yang berhalangan hadir diwajibkan untuk memberitahu secara lisan maupun tulisan kepada kepala madrasah.
- Ketentuan seragam bagi guru :
|
·
|
Hari Senin
|
: seragam Hitam Putih
|
|
·
|
Hari Selasa
|
: seragam Hitam putih
|
|
·
|
Hari Rabu
|
: seragam batik
|
|
·
|
Hari kamis
|
: seragam batik / Olahraga
|
|
·
|
Hari jumat
|
: seragam muslim
|
4. Setiap guru diwajibkan selalu menjaga nama baik sekolah baik di dalam lingkup madrasah maupun di luar lingkup madrasah.
5. Sanksi.
Sekolah akan memberikan sanksi bagi setiap siswa atau guru yang melanggar tata tertib yang sudah dimuat dan ditulis dengan sanksi sebagai berikut :
- Sanksi lisan
- Sanksi tertulis
Jambi, Agustus 2025
Kepala Madrasah
Dto
Dr. Suyanto,S.Pd.I, M.Pd
NIP.196612101994021002