Standar Layanan Informasi Publik
PPID MIN Kota Jambi
1. Dasar Hukum
a. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
b. PP No 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP
c. Perki No 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
d. PMA No 29 Tahun 2022 tentang layanan informasi publik pada Kementerian Agama
2. Tujuan
Standar informasi layanan publik di susun sebagai pedoman bagi MIN Kota Jambi dalam memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, mudah, sederhana. Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi serta menjaga prinsip transparan, akuntabilitas, dan partisipasi di lingkungan madrasah.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...