Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID)
melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah
diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor
461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas
PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...