PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH (PTS)
STRATEGI KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN MUTU
PENDIDIKAN MELALUI SUPERVISI AKADEMIK DI MIN KOTA JAMBI
Disusun oleh :
1. Nama : Suyanto,S.Pd.I
NIP : 196612101994021002
Pangkat/gol : Pembina/ IVa
Jabatan : Kepala
Unit Kerja : MIN Kota Jambi
2. Nama : Husniati,S.Pd
NIP : 197310192000122001
Pangkat/gol : Pembina/IVa
Jabatan : Guru
Unit Kerja : MIN Kota Jambi
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
KOTA JAMBI
2019
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORITIS
A.Tinjauan Strategi kepala madrasah………………………………8
1.Pengertian supervise……………………………………………….12
2.Pengertiam guru, minat dalam belajar……………………………16
3.Standar kompetensi guru…………………………………………..21
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.Pendekatan penelitian………………………………………….…..23
B.Situasi social dan subjek penelitian……………………………….26
C.Jenis dan sumber data………………………………………….….28
D.Teknik Pengumpulan Data…………………………………………30
E.Teknik Analisis Data…………………………………………………30
F.Uji kepercayaan data………………………………………………..34
G.Renvana dan waktu penelitian……………………………………..43
BAB IV TEMUAN PENELITIAN
BAB V PENUTUP
A.Kesimpulan……………………………………………………………54
B.Saran – saran …………………………………………………….......54
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan sampai saat ini dianggap sebagai sumber utama dalam pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan ini akan dianggap bernilai. Jika memilih sikap, prilaku, wawasan, kemampuan, keahlian, serta ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau lapangan .Nilai-nilai SDM tersebut dapat dikembangkan melalui pendidikan persekolahan, baik pada jenjang pendidikan tinggi. Nilai yang didapat melalui pendidikan tidak semata-mata yang berhubungan dengan aspek ketrampilan saja, tetapi pengetahuan dan sikap .
Dalan teori pendidikan, pelaksanaan pengembangan tersebut harus dikelola melalui konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang ada pada menejemen pendidikan merupakan aplikasi prinsip-prinsip, konsep-konsep dan teori menejemen dalam aktifitas pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Modern organisations have witnessed rapidly changing, uncertain and highly competitive business environment during the last couple of decades. These external factors influenced the nature of HRM and, lately, a new employment contract has emerged[1].
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Sebab pendidikan sangat penting perannya bagi umat manusia untuk mempertahankan eksistensi dirinya di tengah kehidupan global. Dengan berpendidikan, manusia mampu mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersusun dan terprogram. Kegagalan dunia pendidikan dalam menyiapkan masa depan umat manusia, merupakan kegagalan bagi kelangsungan kehidupan bangsa. Menyadari hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[2] Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dikutip oleh Martinis Yamin dan Maisah bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak jelas. Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan (sekolah/ madrasah) diperlukan sebuah tata kelola (manajemen) yang bagus, karena ketika sebuah lembaga pendidikan dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya (kepala sekolah/ madrasah) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas. Sekolah/ madrasah yang baik harus dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah pilihan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 kependidikan bahkan Starata 3 kependidikan, bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan pendidikan kita akan semakin tidak jelas, karena dipimpin oleh bukan ahlinya.
Menurut Tilaar yang juga dikutip oleh Martinis Yamin dan Maisah, ada dua tujuan pendidikan nasional yang tersirat di dalam UUD 1945: 1) Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa, 2) Pendidikan adalah hak seluruh rakyat. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berdiri sendiri, bangsa Indonesia yang merdeka yang dapat memanfaatkan sumber daya alam dan sumber kebudayaan Indonesia yang kaya raya untuk meningkatkan mutu kehidupan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Bangsa yang cerdas juga adalah bangsa yang dapat memilih dari berbagai alternatif yang disodorkan oleh dunia modern.
Pengembangan, peningkatan dan perbaikan pendidikan harus dilakukan secara holistis dan stimulan.[3] Di antaranya pengadaan fasilitas di sekolah seperti sarana dan prasarana pendidikan tidak bisa diabaikan dalam proses pendidikan, khususnya dalam proses pembelajaran. Dalam pembaharuan pendidikan tentu saja fasilitas merupakan hal yang dapat mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa adanya inovasi, pendidikan bisa dipastikan tidak berjalan dengan baik. Fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan pembaharuan pendidikan. Oleh karena itu jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan maka fasilitas perlu diperhatikan.
Secara internal, pendidikan yang bertumpu pada sekolah melakukan persiapan-persiapan dan pembenahan-pembenahan, baik dari segi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, pembiayaan, dan manajemen. Tuntutan yang banyak ini, tentu saja tidak dapat dipenuhi seketika. Dengan demikian, diperlukan perencanaan bertahap, dan perhatian yang sungguh-sungguh dari semua komponen sekolah. Concept analysis is a useful method for clarifying the concepts that have multiple applications and vague meanings. Considering that the empowerment concept emerged from clinical care, here we analyzed it with a hybrid model[4]
Secara eksternal, pendidikan yang bertumpu di sekolah, secara mutlak tidak dapat melakukan fungsi-fungsi manajerialnya sendiri, hal ini disebabkan karena keterbatasan-keterbatasan, baik dari segi manajemen, profesionalitas pendidik, tingkat penguasaan metodologis pengajaran, serta pembiayaan dan lain sebagainya. Karena itu, pendidikan yang bertumpu di sekolah tersebut harus mampu melakukan terobosan-terobosan dengan membuka diri terhadap dunia luar untuk memperkaya diri dengan peningkatan manajemen, profesionalitas pendidik, pembiayaan, sarana dan prasarana tersebut.[5]
Pengembangan, peningkatan dan perbaikan pendidikan harus dilakukan secara holistis dan stimulan.[6] Di antaranya pengadaan fasilitas di sekolah seperti sarana dan prasarana pendidikan tidak bisa diabaikan dalam proses pendidikan, khususnya dalam proses pembelajaran. Dalam pembaharuan pendidikan tentu saja fasilitas merupakan hal yang dapat mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa adanya inovasi, pendidikan bisa dipastikan tidak berjalan dengan baik. Fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan pembaharuan pendidikan. Oleh karena itu jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan maka fasilitas perlu diperhatikan.
Secara internal, pendidikan yang bertumpu pada sekolah melakukan persiapan-persiapan dan pembenahan-pembenahan, baik dari segi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, pembiayaan, dan manajemen. Tuntutan yang banyak ini, tentu saja tidak dapat dipenuhi seketika. Dengan demikian, diperlukan perencanaan bertahap, dan perhatian yang sungguh-sungguh dari semua komponen sekolah. Concept analysis is a useful method for clarifying the concepts that have multiple applications and vague meanings. Considering that the empowerment concept emerged from clinical care, here we analyzed it with a hybrid model.[7]
Secara eksternal, pendidikan yang bertumpu di sekolah, secara mutlak tidak dapat melakukan fungsi-fungsi manajerialnya sendiri, hal ini disebabkan karena keterbatasan-keterbatasan, baik dari segi manajemen, profesionalitas pendidik, tingkat penguasaan metodologis pengajaran, serta pembiayaan dan lain sebagainya. Karena itu, pendidikan yang bertumpu di sekolah tersebut harus mampu melakukan terobosan-terobosan dengan membuka diri terhadap dunia luar untuk memperkaya diri dengan peningkatan manajemen, profesionalitas pendidik, pembiayaan, sarana dan prasarana tersebut.[8]
Manusia Indonesia yang merdeka adalah manusia Indonesia yang dapat mewujudkan kepribadiannya atau akhlaknya sebagai bangsa Indonesia yang berdasarkan kebudayaan Indonesia.[9] Dalam mengelola dan menata lembaga pendidikan terdapat tiga fungsi utama perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang menyangkut tiga bidang garapan utama yaitu sumber daya manusia, sumber daya belajar dan sumber fasilitas dan dana. Lembaga pendidikan dalam mencapai tujuannya, faktor yang besar pengaruhnya untuk menjamin keberhasilan adalah berhubungan dengan sumber daya manusia dalam menejemen pendidikan. Pengendalian suatu proses mengerahkan organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan adalah sustu menejemen terbesar yaitu pengawasan, dimana pengawasan adalah salah satu fungsi menejemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efesien sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku (Kep. Mendiknas No. 097/U/2012).
Inilah yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul “Strategi Kepala Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Supervisi akademik di MIN Kota Jambi “.
Masalah dalam penelitian ini dirumuskan berdasarkan logika deduktif,yakni bertolak dari masalah umum lalu difakuskan kepada masalah-malasah khusus sebaga pecahan dari masalah umum.
Berdasarkan latar masalah , masalah umum penelitian ini adalah “Bagaimanakah Strategi Kepala Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan melalui supervisi akademik di MIN Kota Jambi ? “ Dari masalah umum ini peneliti merumuskan masalah-masalah khusus sebagai berikut :
Mengingat terlalu luasnya cakupan permasalahan yang diteliti dalam tesis ini, maka penulis membatasinya pada aspek kajian yaitu Strategi kepala dan peningkatan mutu pendidikan.
D.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Secara umum penelitian ini bertujuan merumuskan strategi kepala dalam meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah Ibtidaiayah. Secara khusus penelitian ini bertujuan adalah:
MIN Kota Jambi
a . Kegunaan Secara Teoritis
b.Kegunaan Secara Praktis
Kegunaan Bagi Peneliti
Kegunaan penelitian ini bagi peneliti adalah bertambahnya wawasan dalam dunia pendidikan khususnya dalam bidang manajemen pendidikan dan strategi kepala dalam meningkatkan mutu pendidikan di MIN Kota Jambi.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.Tinjauan strategi kepala madrasah
1.Pengertian strategi
Dalam Kamus Bahasa inggris ,Pengertian Strategi berarti “rencana, siasat, ilmu siasat, ahli siasat, dan sebagainya”[10]. Dalam Kamus Ilmiah Populer, berarti “ilmu siasat, muslihat untuk mencapai sesuatu”[11] Menurut Purnomo bahwa kata strategi sebagai sebuah kosa kata pada mulanya berasal dari bahasa Yunani, yaitu strategos. Kata strategos ini berasal dari kata stratos yang berarti militer dan ag yang artinya memimpin. Dengan demikian, maka kata strategi pada awalnya bukan kosa kata disiplin ilmu manajemen, namun lebih dekat dengan bidang kemiliteran.[12] Strategi adalah ilmu dan seni menggunakan kemampuan bersama sumber daya dan lingkungan secara efektif yang terbaik. Terdapat empat unsur penting ddalam pengertian strategi, yaitu: kemampuan, sumber daya, lingkungan, dan tujuan. Empat unsur tersebut, sedemikian rupa disatukan secara rasional dan indah sehingga muncul beberapa alternatif pilihan yang kemudian dievaluasi dan diambil yang terbaik.
Lantas hasilnya dirumuskan secara tersurat sebagai pedoman taktik yang selanjutnya turun pada tindakan operasional. Rumusan strategi paling tidak mesti memberikan informasi apa yang akan dilakukan, mengapa dilakukan demikian, siapa yang bertanggung jawab dan mengoperasionalkan, berapa besar biaya dan lama waktu pelaksanaan, hasil apa yang akan diperoleh. Akhirnya tidak terlupa keberadaan strategi pun harus konsisten dengan lingkungan, mempunyai alternatif strategi, focus keunggulan dan menyeluruh, mempertimbangkan kehadiran risiko, serta dilengkapi tanggung jawab sosial. Singkatnya strategi yang ditetapkan tidak boleh mengabaikan tujuan, kemampuan, sumber daya, dan lingkungan. Pengabaian terhadap kualitas maupun kuantitas smemastikan dan membuka keberadaan titik serang kompetitor.[13]. Strategi adalah serangkaian komitmen dan tindakan yang terintegrasi dan terkoordinasi, yang dirancang untuk mengeksploitasi kompetensi inti dan mendapatkan keunggulan kompetitief.[14]. Selanjutnya Chandler dalam Rangkuti mengemukakan bahwa strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan perusahaandalam kaitannya dengan tujuan jangka panjang, program tindak lanjut serta prioritas alokasi sumber daya.[15]
Berdasar pada uraian tersebut dapat dipahami bahwa srategi adalah suatu siasat atau rencana yang hendak dicapai, dalam hal ini adalah suatu siasat atau rencana pengawas sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Startegi merupakan tindakan yang bersifat incremental dan terus menerus dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan dimasa depan. Dengan demikian perencanaan startegi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi, bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti.
Inti kepemimpinan adalah usaha untuk mempengaruhi bawahan bredasarkan kewibawaan si pemimpin’Kepemimpinan pendidikan terdiri dari dua suku kata yaitu kepimpinan dan pendidikan.Kepemimpinan memiliki pengertian sebagai sebuah kemampuan utuk mempengaruhi mendorong, menggerakkan seseorang atau sekelompok orang ddalam upaya mencapai tujuan sekolah. Pendidikan adalah bidang atau lapangan yang dipimpin yang mana memiliki ciri khas dan tujuan tersendiri. Jadi kepemimpinan pendidikan kekuasaan yang dilimpahkan kepada seseorang berdasarkan sebuah keputusan dan ketetapan dari lembaga yang berwenang berdasarkan ketetntuan secara formal.[16]
3.Tugas ,fungsi dan tanggungjawab kepala madrasah
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017.
Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )
Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 )
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
tahun;
kependidikan;
keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
B.Tinjauan mutu madrasah
1.Pengertian Mutu Madrasah
Mutu pendidikan terdiri dari kata mutu dan pendidikan. Mutu dalam bahasa arab “ artinya baik”[18] , dalam bahasa Inggris “quality artinya mutu, kualitas” 2 . Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia “Mutu adalah (ukuran ), baik buruk suatu benda; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb)”3 . Secara istilah mutu adalah “Kualitas memenuhi atau melebihi harapan pelanggan”4 . Dengan demikian mutu adalah tingkat kualitas yang telah memenuhi atau bahkan dapat melebihi dari yang diharapkan.
2.Standar Mutu Madrasah
Pandangan yang lebih komprehensif tentang mutu pendidikan dikemukakan oleh Sardi. Standar mutu pendidikan sesuai ISO 9001 : 2008 adalah sebagai beikut : a. Komponen standar isi, sasaran mutu : 1) Pengembangan KTSP berdasarkan guru mata pelajaran, DU/DI, konselor, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara 2) Lebih dari 76 % Silabus dikembangkan sesuai dengan pedoman 3) Sekolah memenuhi standar memenuhi kebutuhan peserta didik. b. Komponen standar proses, sasaran mutu : 1) Semua guru membuat RPP sesuai dengan aturan. 2) 76 % guru melakukan pembelajaran berbasis teknologi 3) 76 % siswa dapat melakukan prakerin sesuai kompetensinya 4) Hasil evaluasi guru semuanya baik c. Komponen standar kompetensi lulusan, sasaran mutu : 1) Rata-rata Hasil Ujian Nasional dan Uji Kompetensi keahlian 2) KKM kelas X dan kelas XI 3) Siswa memperoleh berbagai macam keterampilan d. Komponen standar pendidik dan kependidikan, sasaran mutu : 1) Meningkatkan kualifikasi PTK 2) Meningkatkan kompetensi (pelatihan) PTK e. Komponen standar sarana dan prasarana, sasaran mutu : 1) Semua bahan ajar yang diperlukan siswa tersedia 2) Menambah sarana dan prasarana f. Komponen standar pengelolaan, sasaran mutu : 1) Semua unsur terlibat dalam kerja tim pengembangan 2) RKS/RAKS berdampak terhadap peningkatan hasil belajar . 3) Sistem informasi dengan menggunakan website /softcopy g. Komponen standar pembiayaan, sasaran mutu : 1) Sekolah membayar gaji guru dan karyawan tepat waktu 2) 95 % penggunaan anggaran sesuai dengan rencana 3) 90% siswa membayar SPP tepat waktu.[19]
C.Tinjauan Supervisi akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran Glickman (1981). Sementara itu, Daresh (1989) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987). Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik. Apabila dikatakan bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.
Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian unjuk kerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat realita kondisi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya: Apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas? Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan murid-murid di dalam kelas? Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang berarti bagi guru dan murid? Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian unjuk kerja guru tidak berarti selesailah tugas atau kegiatan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan perancangan dan pelaksanaan pengembangan kemampuannya. Dengan demikian, melalui supervisi akademik guru akan semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya. Alfonso, Firth, dan Neville (1981) menegaskan “Instructional supervision is here in defined as: behavior officially designed by the organization that directly affects teacher behavior in such a way to facilitate pupil learning and achieve the goals of organization”.
Menurut Alfonso, Firth, dan Neville, ada tiga konsep pokok (kunci) dalam pengertian supervisi akademik.
Tujuan supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya (Glickman, 1981). Melalui supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat (Neagley, 1980). Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat. Sedangkang menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan supervisi akademik, yaitu:
Menurut Alfonso, Firth, dan Neville (1981) supervisi akademik yang baik adalah supervisi yang mampu berfungsi mencapai multitujuan tersebut di atas. Tidak ada keberhasilan bagi supervisi akademik jika hanya memerhatikan salah satu tujuan tertentu dengan mengesampingkan tujuan lainnya. Hanya dengan merefleksi ketiga tujuan inilah supervisi akademik akan berfungsi mengubah perilaku mengajar guru. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik. Alfonso, Firth, dan Neville (1981) mengemukakan bahwa perilaku supervisi akademik secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perilaku guru. Ini berarti, melalui supervisi akademik, supervisor mempengaruhi perilaku mengajar guru sehingga perilakunya semakin baik dalam mengelola proses belajar mengajar. Selanjutnya perilaku mengajar guru yang baik itu akan mempengaruhi perilaku belajar murid. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tujuan akhir supervisi akademik adalah terbinanya perilaku belajar murid yang lebih baik.
Berkaitan dengan prinsip-prinsip supervisi akademik, akhir-akhir ini, beberapa literatur telah banyak mengungkapkan teori supervisi akademik sebagai landasan bagi setiap perilaku supervisi akademik. Beberapa istilah, seperti demokrasi (democratic), kerja kelompok (team effort), dan proses kelompok (group process) telah banyak dibahas dan dihubungkan dengan konsep supervisi akademik. Pembahasannya semata-mata untuk menunjukkan kepada kita bahwa perilaku supervisi akademik itu harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, di mana supervisor sebagai atasan dan guru sebagai bawahan. Begitu pula dalam latar sistem persekolahan, keseluruhan anggota (guru) harus aktif berpartisipasi, bahkan sebaiknya sebagai prakarsa, dalam proses supervisi akademik, sedangkan supervisor merupakan bagian darinya. Semua ini merupakan prinsip-prinsip supervisi akademik modern yang harus direalisasikan pada setiap proses supervisi akademik di sekolah-sekolah.
Selain tersebut di atas, berikut ini ada beberapa prinsip lain yang harus diperhatikan dan direalisasikan oleh supervisor dalam melaksanakan supervisi akademik, yaitu:
Para pakar pendidikan telah banyak menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi yang memadai. Seseorang tidak akan bisa bekerja secara profesional apabila ia hanya memenuhi salah satu kompetensi di antara sekian kompetensi yang dipersyaratkan. Kompetensi tersebut merupakan perpaduan antara kemampuan dan motivasi. Betapapun tingginya kemampuan seseorang, ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi kerja seseorang, ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki kemampuan yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
Supervisi akademik yang baik harus mampu membuat guru semakin kompeten, yaitu guru semakin menguasai kompetensi, baik kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Oleh karena itu, supervisi akademik harus menyentuh pada pengembangan seluruh kompetensi guru. Menurut Neagley (1980) terdapat dua aspek yang harus menjadi perhatian supervisi akademik baik dalam perencanaannya, pelaksanaannya, maupun penilaiannya.
Pertama, apa yang disebut dengan substantive aspects of professional development (yang selanjutnya akan disebut dengan aspek substantif). Aspek ini menunjuk pada kompetensi guru yang harus dikembangkan melalui supervisi akademik. Aspek ini menunjuk pada kompetensi yang harus dikuasai guru. Penguasaannya merupakan sokongan terhadap keberhasilannya mengelola proses pembelajaran. Ada empat kompetensi guru yang harus dikembangkan melalui supervisi akademik, yaitu yaitu kompetensi-kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Aspek substansi pertama dan kedua merepresentasikan nilai, keyakinan, dan teori yang dipegang oleh guru tentang hakikat pengetahuan, bagaimana murid-murid belajar, penciptaan hubungan guru dan murid, dan faktor lainnya. Aspek ketiga berkaitan dengan seberapa luas pengetahuan guru tentang materi atau bahan pelajaran pada bidang studi yang diajarkannya.
Kedua, apa yang disebut dengan professional development competency areas (yang selanjutnya akan disebut dengan aspek kompetensi). Aspek ini menunjuk pada luasnya setiap aspek substansi. Guru tidak berbeda dengan kasus profesional lainnya. Ia harus mengetahui bagaimana mengerjakan (know how to do) tugas-tugasnya. Ia harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana merumuskan tujuan akademik, murid-muridnya, materi pelajaran, dan teknik akademik. Tetapi, mengetahui dan memahami keempat aspek substansi ini belumlah cukup. Seorang guru harus mampu menerapkan pengetahuan dan pemahamannya. Dengan kata lain, ia harus bisa mengerjakan (can do). Selanjutnya, seorang guru harus mau mengerjakan (will do) tugas-tugas berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Percumalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang guru, apabila ia tidak mau mengerjakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya. Akhirnya seorang guru harus mau mengembangkan (will grow) kemampuan dirinya sendiri.
2.Pengertian Guru, Minat, dan Belajar
Secara etimologi, istilah ”Guru” berasal dari bahasa India yang artinya”orang yang mengajarkan tentang kelepasan dari sengsara” Shambuan, Republika, (dalam Suparlan 2005:11). Kemudian Rabindranath Tagore (dalam Suparlan 2005:11) menggunakan istilah Shanti Niketan atau rumah damai untuk tempat para guru mengamalkan tugas mulianya membangun spiritualitas anak-anak bangsa di India (spiritual intelligence).
Pengertian guru kemudian menjadi semakin luas, tidak hanya terbatas dalam kegiatan keilmuan yang bersifat kecerdasan spiritual (spiritual intelligence) dan kecerdasan intelektual (intellectual intelligence), tetapi juga menyangkut kecerdasan kinestetik jasmaniah (bodily kinesthetic), seperti guru tari, guru olah raga, guru senam dan guru musik. Dengan demikian, guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Poerwadarminta (dalam Suparlan 2005:13) menyatakan, “guru adalah orang yang kerjanya mengajar.” Dengan definisi ini, guru disamakan dengan pengajar. Pengertian guru ini hanya menyebutkan satu sisi yaitu sebagai pengajar, tidak termasuk pengertian guru sebagai pendidik dan pelatih. Selanjutnya Zakiyah Daradjat (dalam Suparlan 2005:13) menyatakan, ”guru adalah pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak.”
UU Guru dan Dosen Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Selanjutnya UU No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan, ”pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.” PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan, ”pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, dan bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
Minat belajar terdiri dari dua kata yakni minat dan belajar, dua kata ini beda arti, untuk itu penulis akan mendefinisikan satu persatu, sebagai berikut:
a.Minat menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap suatu gairah keinginan.
b.Minat menurut Mahfudz Shalahuddin adalah perhatian yang mengandung unsur-unsur perasaan.
c.Minat menurut Crow dan Crow, minat atau interest bisa berhubungan dengan daya gerak yang mendorong kita cenderung atau merasa tertarik pada orang, benda dan kegiatan.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa minat adalah kecenderungan jiwa yang relative menetap pada diri seseorang dan biasanya disertai dengan perasaan senang. Menurut Berhard "minat" timbul atau muncul tidak secara tiba-tiba melainkan timbul akibat dari partisipasi, pengalaman, kebiasaan pada waktu belajar atau bekerja, dengan kata lain minat dapat menjadi penyebab kegiatan dan partisipasi dalam kegiatan. Sedangkan pengertian belajar adalah sebagai berikut:
a.Belajar menurut Ernest R Hicgard adalah proses perbuatan yang dengan sengaja bisa menimbulkan perubahan, yang keadaannya berbeda dari perubahan yang ditumbulkan sebelumnya.
b.Menurut Gagne, belajar merupakan perubahan yang diperlihatkan dalam bentuk tingkah laku, yang keadaannya berbeda dari sebelum individu berada dalam situasi belajar dan sesudah melakukan tindakan yang sempurna itu.
c.Menurut Sardiman, belajar merupakan usaha penguasaan materi ilmu pengetahuan yang merupakan sebagian kegiatan menuju terbentuknya kepribadian seutuhnya.
Dari definisi-definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa belajar itu menimbulkan suatu perubahan tingkah laku yang relatif tetap dan dilakukan lewat kegiatan, atau usaha yang disengaja.
Jadi, yang dimaksud dari minat belajar adalah aspek psikologi seseorang yang menampakkan diri dalam beberapa gejala,seperti : gairah, keinginan, perasaan suka untuk melakukan proses perubahan tingkah laku melalui berbagai kegiatan yang meliputi mencari pengetahuan dan pengalaman, dengan kata lain minat belajar itu adalah perhatian, rasa suka, ketertarikan seseorang (siswa) terhadap belajar yang ditunjukkan melalui keantusiasan, partisipasi, dan keaktifan dalam belajar.
Komunikasi persuasif adalah komunikasi yang bertujuan untuk mengubah atau mempengaruhi kepercayaan, sikap, dan perilaku seseorang sehingga bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh komunikator.
Pada umumnya sikap-sikap individu/ kelompok yang hendak dipengaruhi ini terdiri dari tiga komponen:
3.Standar Kompetensi Guru
Depdiknas (2004:4) kompetensi diartikan, ”sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertind”ak”. “Secara sederhana kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya” (Nana Sudjana 2009:1).
Nurhadi (2004:15) menyatakan, “kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. Selanjutnya menurut para ahli pendidikan McAshan (dalam Nurhadi 2004:16) menyatakan, ”kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku koqnitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (Dalam Suparlan). Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan kompetensi adalah sebagai suatu kecakapan untuk melakukan sesuatu pekerjaan berkat pengetahuan, keterampilan ataupun keahlian yang dimiliki untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Undang-Undang Guru dan Dosan No.14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan, ” guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dari rumusan di atas jelas disebutkan pemilikan kompetensi oleh setiap guru merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Selanjutnya Pasal 10 menyebutkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang kait-mengait, yakni: 1) pengelolaan pembelajaran, 2) pengembangan profesi, dan 3) penguasaan akademik. Komponen pertama terdiri atas empat kompetensi, komponen kedua memiliki satu kompetensi, dan komponen ketiga memiliki dua kompetensi. Dengan demikian, ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi tujuh kompetensi dasar,yaitu: 1) penyusunan rencana pembelajaran, 2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, 3) penilaian prestasi belajar peserta didik, 4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, 5) pengembangan profesi, 6) pemahaman wawasan kependidikan, dan 7) penguasaan bahan kajian akademik ( sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan).
Abdurrahman Mas’ud (dalam Suparlan 2005:99) menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yakni: (1) menguasai materi atau bahan ajar, (2) antusiasme, dan ( 3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini merupakan sebuah studi yang akan mencari, menemukan dan menggali imformasi tentang strategi kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan Di MIN Kota Jambi. Menurut Mukhtar Pendekatan penelitian adalah cara- cara terstruktur, terencana, dan terprosedur untuk melakukan sebuah penelitian ilmiah dengan memadukan semua potensial dan sumber yang telah disiapkan.Pendekatan penelitian sangat ditentukan oleh paradigma penelitian, yaitu suatu cara pandang metode penelitian yang dipilih oleh periset.[1]
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian deskriptif sesuai dengan sifat dan karakteristik masalah yang akan dibahas maka penelitian ini akan menerapkan metode riset lapangan (field research).Maka untuk melakukan pengumpulan data tersebut peneliti menggunakan metode kualitatif.
Paradigma penelitian kualitatif sebagai pendekatan penelitian dalam ilmu-ilmu sosial dan pendidikan merupakan salah satu pendekatan yang umum digunakan dalam penelitian ilmiah. Penelitian dilakukan untuk memahami dan menjelaskan fenomena-fenomena yang telah berjalan dan sedang berjalan. Prinsip dasar pendekatan penelitian kualitatif adalah penelitian yang dimulai dengan persoalan seperti mengapa, bagaimana, apa, di mana, dan bilamana tentang suatu fenomena-fenomena atau gejala-gejala sosial yang terjadi di lapangan, peneliti dapat memberi makna kepada suatu peristiwa. Penelitian kualitatif lebih berorientasi kepada upaya untuk memahami fenomena secara menyeluruh.
Metode penelitian kualitatif deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menemukan pengetahuan terhadap subjek penelitian pada suatu saat tertentu. Kata deskriptif berasal dari bahasa latin “descriptivus” yang berarti uraian. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai subjek penelitian dan perilaku subjek penelitian pada suatu periode tertentu. Penelitian kualitatif deskri
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...